SEMARANGKU – Orang Partai Hanura minta Mario Dandy dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan.
Menanggapi kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, Serfasius Serbaya Manek selaku Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani (Hanura) mendukung penerapan pasal percobaan pembunuhan berencana.
Serfasius Serbaya mengatakan bahwa ia setuju jika Mario Dandy dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto pasal 53 KUHP yaitu tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Seperti yang telah kita ketahui, Mario dandy Satrio (20) adalah tersangka kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada Cristalino David Ozora (17) anak seorang petinggi GP Ansor
Menurut Serfasius, Tindakan kejam dan tidak bermoral yang dilakukan Mario Dandy terhadap David ini akan lebih tepat jika terdakwa dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan.
Bukan hanya sekedar penganiayaan saja. Supaya hukumannya berat, maksimal 15 tahun penjara.
Menurutnya Mario Dandy sudah memiliki rencana atau niat untuk melakukan penganiayaan kepada korban, jika tidak ada niat tidak mungkin ia menganiaya sampai korban koma.
Kemudian,menurut Ketua bidang hukum DPP Hanura ini kejahatan yang dilakukan Mario Dandy ini berniat untuk membunuh David, kemudian kejahatan tersebut tidak selesai dilakukan karena berbagai kemungkinan seperti perencanaan yang tidak sempurna.