Ketua Bidang Hukum Hanura Ajukan Terdakwa Mario Dandy Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

- 27 Februari 2023, 06:05 WIB
Mario Dandy Satrio saat memamerkan Harley Davidson miliknya
Mario Dandy Satrio saat memamerkan Harley Davidson miliknya /Felix Tendeken/

Baca Juga: Bagaimana Kondisi Terkini David Korban Penganiayaan Mario Dandy, Begini Kata Pengurus GP Ansor

’’Karena alat-alat yang ditunjukkan mengarah ke sana sehingga demi keadilan kepada korban dan keluarganya,’’ ucap Serfasius Pada Minggu, 26 Februari 2023.

Ia juga mengatakan bahwa polisi tidak boleh ragu-ragu dalam mengusut tuntas kasus ini.

’’Polisi tidak boleh segan-segan untuk melakukan pengusutan secara tuntas untuk menemukan unsur-unsur dugaan tindak pidana Pasal 53 KUHP, lebih relevan untuk dipersangkakan kepada yang bersangkutan,’’ tambah Serbaya.

Jadi berdasarkan pengamatannya, terdakwa ini telah memenuhi 3 unsur percobaan pembunuhan berencana seperti yang telah diatur dalam pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP.

Pasal 340 KUHP ’’barang siapa sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,’’

Sedangkan tindak pidana terhadap percobaan melakukan suatu tindakan kejahatan yang telah dilakukan, tetapi belum selesai merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal KUHP 53.

Dengan Pidana maksimal 15 tahun penjara jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.

Hukuman berat yang diberikan kepada Mario Dandy ini bisa menjadi edukasi bagi orang tua dalam mendidik anak-anaknya.

Orang tua harus bisa mendidik anaknya agar menjadi pribadi yang taat, disiplin, tidak berfoya-foya, sombong, arogan atau lainnya, sehingga anaknya tidak berani untuk melanggar aturan hukum.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah