Ketua Bidang Hukum Hanura Ajukan Terdakwa Mario Dandy Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

- 27 Februari 2023, 06:05 WIB
Mario Dandy Satrio saat memamerkan Harley Davidson miliknya
Mario Dandy Satrio saat memamerkan Harley Davidson miliknya /Felix Tendeken/

SEMARANGKU – Orang Partai Hanura minta Mario Dandy dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan.

Menanggapi kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, Serfasius Serbaya Manek selaku Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani (Hanura) mendukung penerapan pasal percobaan pembunuhan berencana.

Serfasius Serbaya mengatakan bahwa ia setuju jika Mario Dandy dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto pasal 53 KUHP yaitu tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Seperti yang telah kita ketahui, Mario dandy Satrio (20) adalah tersangka kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada Cristalino David Ozora (17) anak seorang petinggi GP Ansor

Baca Juga: Belajar dari Kasus Mario Dandy Fenomena Pamer Kekayaan di Media Sosial Memang Masif, Begini Kata Psikolog

Menurut Serfasius, Tindakan kejam dan tidak bermoral yang dilakukan Mario Dandy terhadap David ini akan lebih tepat jika terdakwa dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan.

Bukan hanya sekedar penganiayaan saja. Supaya hukumannya berat, maksimal 15 tahun penjara.

Menurutnya Mario Dandy sudah memiliki rencana atau niat untuk melakukan penganiayaan kepada korban, jika tidak ada niat tidak mungkin ia menganiaya sampai korban koma.

Kemudian,menurut Ketua bidang hukum DPP Hanura ini kejahatan yang dilakukan Mario Dandy ini berniat untuk membunuh David, kemudian kejahatan tersebut tidak selesai dilakukan karena berbagai kemungkinan seperti perencanaan yang tidak sempurna.

Baca Juga: Bagaimana Kondisi Terkini David Korban Penganiayaan Mario Dandy, Begini Kata Pengurus GP Ansor

’’Karena alat-alat yang ditunjukkan mengarah ke sana sehingga demi keadilan kepada korban dan keluarganya,’’ ucap Serfasius Pada Minggu, 26 Februari 2023.

Ia juga mengatakan bahwa polisi tidak boleh ragu-ragu dalam mengusut tuntas kasus ini.

’’Polisi tidak boleh segan-segan untuk melakukan pengusutan secara tuntas untuk menemukan unsur-unsur dugaan tindak pidana Pasal 53 KUHP, lebih relevan untuk dipersangkakan kepada yang bersangkutan,’’ tambah Serbaya.

Jadi berdasarkan pengamatannya, terdakwa ini telah memenuhi 3 unsur percobaan pembunuhan berencana seperti yang telah diatur dalam pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP.

Pasal 340 KUHP ’’barang siapa sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,’’

Sedangkan tindak pidana terhadap percobaan melakukan suatu tindakan kejahatan yang telah dilakukan, tetapi belum selesai merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal KUHP 53.

Dengan Pidana maksimal 15 tahun penjara jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.

Hukuman berat yang diberikan kepada Mario Dandy ini bisa menjadi edukasi bagi orang tua dalam mendidik anak-anaknya.

Orang tua harus bisa mendidik anaknya agar menjadi pribadi yang taat, disiplin, tidak berfoya-foya, sombong, arogan atau lainnya, sehingga anaknya tidak berani untuk melanggar aturan hukum.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x