4. Tanggapan Pemprov DKI
Seluruh biaya perawatan dan pengobatan korban kebakaran Depo Pertamina akan ditanggung penuh oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Semua rumah sakit di wilayah Jakut bersedia menampung dan merawat korban dan RSPP Pertamina, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), serta RS Polri bersiaga untuk menjadi rumah sakit rujukan.
5. Tanah illegal
Kawasan pemukiman yang ditempat oleh warga setempat merupakan tanah illegal.
Berdasarkan hasil pencarian di tahun 2009, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dan Dirut Pertamina Ari Soemarno sempat memberikan penjelasan tentang pentingya bufferzone sebagai lahan penghijauan yang memisahkan antara pemukiman warga dengan depo minyak.
Akan tetapi, seiring waktu banyak penduduk justru mendirikan rumah dan bangunan serta bermukim di area tersebut.***