PN Jakpus Putuskan Untuk Tunda Pemilu, Bawaslu : Tidak Mungkin Itu Terjadi

- 4 Maret 2023, 09:00 WIB
PN Jakpus Putuskan Untuk Tunda Pemilu, Bawaslu : Tidak Mungkin Itu Terjadi
PN Jakpus Putuskan Untuk Tunda Pemilu, Bawaslu : Tidak Mungkin Itu Terjadi /Instagram/@kpu_ri

 

 

SEMARANGKU – Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Puadi berpendapat bahwa penundaan Pemilu 2024 tidak mungkin terjadi hanya karena putusan dari pengadilan negeri.

’’putusan PN Jakarta Pusat yang lagi ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai, namun dengan catatan Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN,’’ ucap Puadi pada Wartawan di Jakarta, Jumat 3 Februari 2023.

Menurutnya penundaan pemilu hanya bisa terjadi jika ada perubahan dari konstitusi atau UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Baca Juga: HP Terbaru Realme GT3 Unggulkan Pengisian Daya 240W, Harganya Berapa? Cek di Sini

Putusan dari Pengadilan Negeri yang bersifat Perdata tidak memiliki sifat erga omnes yang berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 22e ayat (1) dan ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945 telah menggariskan bahwa,

Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dilakukan setiap 5 tahun sekali.

Seperti yang juga diatur pada Pasal 167 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Puadi menegaskan bahwa Indonesia tidak pernah mengenal yang Namanya penundaan pemilu, yang ada hanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan.

Pada hari sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat membuat pro dan kontra dari masyarakat terkait keputusannya yang telah mengabulkan gugatan dari Partai Prima terhadap KPU untuk menunda pemilu 2024.

’’Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan,’’ Tegas majelis hakim PN Jakpus, Jakarta, Pada kamis 2 februari 2023.

’’dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari,’’ tambah Majelis hakim.

Baca Juga: Makin Lama Makin Dirilik, iPhone 11, iPhone 11 Pro, dan iPhone 11 Pro Max Unggulkan Spek Premium

Dalam membuat keputusan tersebut, majelis hakim telah mempertimbangkan beberapa hal.

Yaitu untuk memulihkan dan menciptakan suasana politik yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi kesalahan dan ketidakadilan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Hakim juga mengatakan bahwa data-data hukum telah terbukti terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik.

Hal itu disebabkan karena kualitas alat dan prasarana yang kurang memadai. Fakta tersebut ditunjukan oleh Partai Prima,

saat mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta Parpol ke sipol yang sistemnya error. Sehingga KPU menetapkan Partai Prima tidak memenuhi Syarat.

Oleh karena itu KPU selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawaban atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh Partai Prima.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x