Partai Prima : Jika Pemilu Tetap Dilanjutkan, Kami Merasa Dicurangi

- 4 Maret 2023, 08:45 WIB
ilustrasi- Partai Prima : Jika Pemilu Tetap Dilanjutkan, Kami Merasa Dicurangi
ilustrasi- Partai Prima : Jika Pemilu Tetap Dilanjutkan, Kami Merasa Dicurangi /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

 

 

SEMARANGKU - Agus Jabo Priyono selaku Ketua Umum partai Rakyat Adil Makmur (Prima) memberikan klarifikasi terkait pihaknya yang melakukan gugatan untuk menunda Pemilu 2024.

Agus Jabo mengatakan bahwa partai nya hanya ingin menjadi peserta Pemilu 2024, oleh karena itu Partai Prima akan melakukan berbagai upaya hukum agar impian partainya bisa tercapai.

Ia juga berpendapat bahwa seandainya pemilu tetap berlangsung maka Partai Prima merasa dicurangi.

’’kalau tahapan pemilu tetap dilanjutkan, otomatis Prima yang dalam proses verifikasi dicurangi, tidak ikut,’’ tutur Agus pada wartawan di DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat 3 februari 2023.

Baca Juga: HP Terbaru Realme GT3 Unggulkan Pengisian Daya 240W, Harganya Berapa? Cek di Sini

Ia juga menegaskan bahwa sebelumnya Partai Prima telah memberikan gugatan sengketa verifikasi partai politik ke Bawaslu RI terkait dengan Status Partai Prima yang dinyatakan KPU tidak memenuhi Syarat (TMS).

Walaupun demikian Bawaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk memberikan kesempatan pada prima agar memperbaiki dokumen-dokumen nya dalam 1x24 jam.

Partai Prima telah menempuh langkah hukum, berbagai upaya hukum ke Bawaslu, dan kemudian ke PTUN.

Namun usaha yang telah dilakukan tersebut tidak menemukan titik terang. Oleh karena itu atas nama hak asasi manusia sebagai warga negara yang mempunya hak berpolitik,

Prima mengambil langkah lain dengan mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agus menerangkan bahwa partainya mengajukan gugatan ke pengadilan negeri bukan untuk mengadili sengketa pemilu.

Tetapi sebagai upaya untuk mengadili perbuatan perlawanan hukum yang telah dilakukan KPU kepada Prima sebagai calon partisipan pemilu.

Pihaknya juga paham bahwa Pengadilan Negeri tidak mempunyai wewenang dan buka tupoksinya untuk mengadili sengketa pemilu.

Diketahui PN Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan Prima Untuk menunda pemilu.

’’Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan,’’ Tegas majelis hakim PN Jakpus, Jakarta, Pada kamis 2 februari 2023.

’’ dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari,’’ tambah Majelis hakim.

Baca Juga: Smartphone Samsung A73 5G Banyak Diminati Karena Dibekali dengan Fitur Keren dan Terbaru

Dalam membuat keputusan tersebut, majelis hakim telah mempertimbangkan beberapa hal.

Yaitu untuk memulihkan dan menciptakan suasana politik yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi kesalahan dan ketidakadilan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Hakim juga mengatakan bahwa data-data hukum telah terbukti terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik.

Hal itu disebabkan karena kualitas alat dan prasarana yang kurang memadai. Fakta tersebut ditunjukan oleh Partai Prima,

Keputusan tersebut menuai pro dan kontra dari Masyarakat. Bahkan pengamat politik, akademisi hingga Menteri mengatakan bahwa keputusan tersebut melanggar konstitusi di Indonesia.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x