Namun usaha yang telah dilakukan tersebut tidak menemukan titik terang. Oleh karena itu atas nama hak asasi manusia sebagai warga negara yang mempunya hak berpolitik,
Prima mengambil langkah lain dengan mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agus menerangkan bahwa partainya mengajukan gugatan ke pengadilan negeri bukan untuk mengadili sengketa pemilu.
Tetapi sebagai upaya untuk mengadili perbuatan perlawanan hukum yang telah dilakukan KPU kepada Prima sebagai calon partisipan pemilu.
Pihaknya juga paham bahwa Pengadilan Negeri tidak mempunyai wewenang dan buka tupoksinya untuk mengadili sengketa pemilu.
Diketahui PN Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan Prima Untuk menunda pemilu.
’’Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan,’’ Tegas majelis hakim PN Jakpus, Jakarta, Pada kamis 2 februari 2023.
’’ dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari,’’ tambah Majelis hakim.
Baca Juga: Smartphone Samsung A73 5G Banyak Diminati Karena Dibekali dengan Fitur Keren dan Terbaru
Dalam membuat keputusan tersebut, majelis hakim telah mempertimbangkan beberapa hal.