“Saya baca di peraturannya kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua tahun atau lima ratus ribu", tambahnya.
Kasus penganiayaan yang sadis itu mengakibatkan David selaku korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena mengalami koma.
Peristiwanya terjadi pada tanggal 20 Februari 2023 dan berlokasi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, polisi telah menetapkan MDS dan S sebagai tersangka di hari Jumat tanggal 24 Februari 2023. S disebut terlibat sebagai pihak yang dengan sengaja merekam aksi brutal MDS aniaya D.
MDS dijatuhi dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman maksimal hukumannya adalah 12 tahun.
Sementara S dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
AG, teman wanita MDS statusnya juga telah dinaikkan oleh pihak kepolisian karena keterlibatannya dalam kasus MDS. Atas perbuatannya, AG dikenakan pasal yang sama dengan MDS.***