Pakai Pelat Palsu, Mario Dandy Terancam Hukuman Berat, Korlantas: Kalau Dipakai untuk Kejahatan Bisa ...

- 3 Maret 2023, 17:50 WIB
Gara-gara Pelat Palsu, Mario Dandy Terancam Hukuman Berat, Korlantas: Kalau Dipakai untuk Kejahatan Bisa Diperberat
Gara-gara Pelat Palsu, Mario Dandy Terancam Hukuman Berat, Korlantas: Kalau Dipakai untuk Kejahatan Bisa Diperberat /Tribatan Polri/Polres Jaksel/

SEMARANGKU – Korlantas Polda Metro Jaya berkata bahwa pemasangan pelat palsu di kendaraan Rubicon milik Mario Dandy berpotensi memperberat status hukumannya

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Staryo kepada David Latumahina memasuki babak baru.

Saat ini, polisi sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang digunakan oleh Mario. Mobil tersebut juga pernah dipamerkan di sosial media hingga menuai beragam komentar dari warganet.

Putra dari Rafael Alun Trisambodo diduga memakai pelat nomor palsu pada mobil Rubicon miliknya.

Baca Juga: Meski Dilarang Kok Rubicon Mario Dandy Bisa mAsuk ke Bromo, Ini Alasannya

Irjen Polisi Firman Shantybudi, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, menegaskan hukuman berat bisa dijatuhkan kepada siapa saja yang memasang pelat palsu di sebuah kendaraan dengan tujuan melakukan tindakan kejahatan.

Firman lalu menjelaskan peraturan lalu lintas tentang pemakaian pelat palsu atau yang bukan nomor kendaraannya bisa didenda Rp500 ribu dan hukuman kurungan penjara paling lama dua bulan.

"Nanti reserse yang tanya (mobil) ini dipakai apa. Kalau untuk 'mohon maaf' melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat (hukuman) barang kali." ucap Firman dialnsir dari PikiranRakyat.com, Kamis tanggal 2 Februari 2023.

Baca Juga: Soroti Kasus Mario Dandy Pukuli David, Deddy Corbuzier: Yang Cewek Psikopat yang Cowok Tolol

“Saya baca di peraturannya kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua tahun atau lima ratus ribu", tambahnya.

Kasus penganiayaan yang sadis itu mengakibatkan David selaku korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena mengalami koma.

Peristiwanya terjadi pada tanggal 20 Februari 2023 dan berlokasi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

Selanjutnya, polisi telah menetapkan MDS dan S sebagai tersangka di hari Jumat tanggal 24 Februari 2023. S disebut terlibat sebagai pihak yang dengan sengaja merekam aksi brutal MDS aniaya D.

MDS dijatuhi dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman maksimal hukumannya adalah 12 tahun.

Sementara S dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

AG, teman wanita MDS statusnya juga telah dinaikkan oleh pihak kepolisian karena keterlibatannya dalam kasus MDS. Atas perbuatannya, AG dikenakan pasal yang sama dengan MDS.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x