Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim

- 28 Februari 2023, 06:15 WIB
Terdakwa Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara /Antara

SEMARANGKU – Terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Pada Brigadir Joshua Hutabarat, yaitu Agus Nurpatria Kali telah divonis dengan Hukuman Penjara selama 2 tahun oleh Majelis Hakim.

Agus Nurpatria merupakan salah satu dari tujuh tersangka dalam pidana penghalang keadilan (obstruction of justice).

Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 Juncto Pasal 32 Undang-undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik (ITE) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kementerian Mana yang Akan Berkantor Pertama di IKN? Ini Kata Presiden Jokowi 

Serta tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer.

Yaitu melanggar Pasal 49 Junto pasal 33 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Nurpatria oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 3 tahun,’’ ucap ketua hakim Ahmad Suhel pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Pada Senin 27 februari 2023.

Baca Juga: Program Angkutan Motor Gratis Siap Digelar, Catat Jadwal dan Syaratnya agar Tak Ketinggalan

’’dan pidana denda sebesar Rp 20 Juta dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,’’ ucap Hakim.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x