Gelatin dari Kulit Kambing Dipatenkan oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

- 26 Februari 2023, 20:30 WIB
Gelatin Dari Kulit Kambing Dipatenkan oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta /
Gelatin Dari Kulit Kambing Dipatenkan oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta / /ARAHKATA/Instagram/spmb.uinjkt

SEMARANGKU - Gelatin yang berasal dari kulit kambing telah dipatenkan oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
 
Gelatin merupakan salah satu bahan yang digunakan dalam pembuatan es krim, puding, dan sebagai bahan utama untuk pembuatan cangkang kapsul obat.
 
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, pada Kamis 23 Februari 2023, di Jakarta mengungkapkan kebahagiaannya terhadap temuan gelatin kulit kambing ini.
 
 
“Dunia perguruan tinggi keagamaan Islam, tidak hanya berkompeten di bidang kajian keislamanan, tetapi juga di bidang integrasi keilmuan, yakni bagaimana mengkorelasikan disiplin keislaman dengan temuan di bidang farmasi dan makanan, di antaranya menemukan inovasi gelatin dari kulit kambing sehingga dipastikan kehalalannya," terangnya, dilansir dari laman Kemenag.
 
Ali Ramdhani berharap temuan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal, terutama dunia industri bidang farmasi dan makanan. "Sehingga masyarakat lebih nyaman," ungkap pria yang biasa disapa Kang Dhani ini.
 
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Ahmad Zainul Hamdi juga merasa bangga dan berterima kasih atas capaian hak paten ini. 
 
 
“Bagi kami, ini memperkuat confidence dunia perguruan tinggi keagamaan Islam yang terus produktif dan menghasilkan inovasi yang dibutuhkan oleh masyarakat secara luas.”
 
Sementara itu, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Amany Lubis  bersyukur atas temuan dan pemerolehan hak paten ini. Menurutnya, ini semakin menambah daftar hak paten yang didapat UIN Jakarta.
 
Paten gelatin yang berasal dari kulit kambing ini adalah invensi Zilhadia, Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan, dan Yuni Anggraeni, Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan
 
Zilhadia membuat gelatin dari kulit kambing karena terpanggil untuk mencari sumber gelatin yang bukan dari babi. Gelatin babi tidak halal bagi seorang muslim namun banyak tersedia di pasaran. 
 
Pilihannya jatuh pada hewan kambing karena populasi kambing yang ada di Indonesia dan kulit kambing menjadi sumber yang melimpah terutama pada saat hari raya Idul Adha.
 
Gelatin kulit kambing yang diperoleh mempunyai kekuatan gel (gelling agent) yang sangat baik sehingga temuannya ini dipatenkan dengan nomor IDP000072472.
 
Selanjutnya Zilhadia juga membuat gelatin dari kulit kambing menjadi sediaan cangkang kapsul dan sudah dipatenkan dengan nomor IDP000071325.
 
Tidak puas dengan temuannya tersebut, di sela kegiatan dan aktivitas sebagai Dekan, Zilhadia terus mengembangkan pemanfaatan gelatin kulit kambing dengan menjadikannya sebagai bahan sediaan gummy vitamin C. 
 
Setelah melalui proses yang panjang dan serangkaian uji, maka sediaan ini kemudian didaftarkan untuk pemerolehan hak patennya.
 
Pada pendaftaran paten ini, Zilhadia mengajukan dua klaim, yaitu: formula untuk sediaan gummy dan metode pembuatannya. 
 
Kementerian Hukum dan HAM pada 26 Januari 2023 telah merilis Sertifikat Paten untuk Formulasi Sediaan Nutrasetikal Gummy Vitamin C menggunakan Gelatin Kulit Kambing dan Pembuatannya. Paten ini telah diajukan sejak 7 Juli 2021
 
Zilhadia mengaku, untuk pengurusan paten yang terakhir ini, waktu yang diperlukan lebih singkat. Jika pada dua paten sebelumnya, dibutuhkan waktu tiga hingga empat tahun, namun untuk paten yang terakhir adalah satu setengah tahun. Hal ini disebabkan telah tersedianya fasilitas untuk pengajuan percepatan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.
 
Sebagai inventor, Zilhadia berharap agar temuan gelatin dari kulit kambing dapat dimanfaatkan oleh industri farmasi dan makanan dan menjadi alternatif pemanfaatan gelatin dari sumber hewan halal. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x