Polda Metro Berhasil Ringkus Debt Collector yang Videonya Sempat Viral Memaki Polisi

- 23 Februari 2023, 18:50 WIB
Video viral, seorang anggota Polri dibentak oleh sejumlah debt collector
Video viral, seorang anggota Polri dibentak oleh sejumlah debt collector /Tangkapan layar/Instagram

SEMARANGKU - Beredar video di media Sosial yang menunjukkan seorang debt collector yang melakukan penarikan secara paksa kepada selebgram Tiktok Clara Shinta.

Video yang diunggah dilaman Instagram @wargajakarta.id berdurasi 30 detik itu menayangkan seorang petugas Bhabinkamtibmas Aiptu Evin dibentak dan dimaki oleh sejumlah debt collector yang ingin melakukan penarikan mobil Clara.

Clara shinta menegaskan bahwa kejadian tersebut bermula Ketika sopir keluarganya dihampiri oleh sejumlah debt collector di parkiran apartemen yang ditinggalinya.

Kemudian debt collector tersebut langsung merampas kunci mobil miliknya secara paksa, dengan alasan pemilik telah menunggak pembayaran cicilan.

Baca Juga: Anak Pejabat Pajak Jaksel, Tega Melakukan Penganiayaan Memakai Mobil Berpelat Palsu

Padahal menurut Clara Shinta, ia membeli mobil tersebut secara cash bukan kredit.

Atas kejadian tersebut Clara langsung melaporkannya ke polda Metro Jaya.

Melihat Video tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad fadil Imran merasa kesal dan geram atas perlakuan debt collector yang membentak serta memaki salh satu anggotanya.

Ia merasa darahnya mendidih ketika melihat anggotanya dimaki-maki. Muhammad Fadil meminta kepada Jajarannya untuk segera menindak tegas para debt collector tersebut.

Baca Juga: Bharada E atau Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

Tak membutuhkan waktu lama, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 3 debt collector dan 7 preman dari dua kelompok yang berbeda.

‘’Komplotan preman dari dua kelompok kini menjadi tersangka, ditahan di Polda Metro Jaya,’’ ucap ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada Kamis 23 Februari 2023.

Menurut hengky, Tindakan ini dilakukan untuk respons atas direktif Kapolda Metro Jaya yang menegaskan bahwa tidak ada lagi bibit-bibit premanisme yang muncul di Jakarta.

Tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum, Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme, harus segera dikejar, ditangkap, dan ditindak tegas setiap aksi premanisme yang terjadi.

Dirreskrimun Polda Metro Jaya mengatakan bahwa debt collector tidak boleh melakukan asal cegat, atau mengambil secara paksa kendaraan di jalan.

Di Negara ini ada yang Namanya mekanisme hukum yang telah diatur dalam Undang-undang dasar.

Hengki juga menghimbau kepada kelompok-kelompok preman, penagih utang, dan debt collector untuk segera menghentikan perilaku premanismenya.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x