Anak Pejabat Pajak Jaksel, Tega Melakukan Penganiayaan Memakai Mobil Berpelat Palsu

- 23 Februari 2023, 09:30 WIB
Anak Pejabat Pajak Jaksel, Tega Melakukan Penganiayaan Memakai Mobil Berpelat Palsu
Anak Pejabat Pajak Jaksel, Tega Melakukan Penganiayaan Memakai Mobil Berpelat Palsu /INSTAGRAM @_broden/

Pada hari Senin 20 Februari 2023, AGH meminta shareloc kepada David dengan alasan inginmengembalikan kartu pelajar.David lalu memberikannya lewat pesan instan. AGH dan Mariopun menuju lokasi David.

Sejumlah barng bukti disita, seperti pelat nomor, dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu kendaraan mobil merek Rubicon. Sementara, Kondisi David yang mengalami penganiaayaan mendapati luka yang sangat parah. Saat ini dia sedang berada di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Mario sering memaerkan kemewahannya di media sosial, terbukti waktu itu beredar di jagat maya videonya tengah mengendari motor mewah dengan ugal-ugalan di jalan raya. Sigit mengatakan bahwa tindakan Mario Dandy Satrio ini mencoreng nama baik keuangan.

“Dandy ini kelakuannya sudah seperti anak pejabat di masa Orba , pamer kekeyaan dan tidak patuh hokum. Saya berharap Kementeriaan Keuangan juga bisa menegur pejabat-pejabat yang keluarganya berperilaku tidak patut seperti ini, kalau pelu memberikan sanksi tegas.”

Baca Juga: Rekomendasi Set Top Box TV Digital Terbaik Bersertifikat Kominfo, Ada Akari hingga Matrix Apple

Ia menambahkan “Perilaku seperti ini mencoreng nama baik Kementerian Keuangan yang selama ini berkinerja mengagumkan dan sangat menyakiti rasa keadilan masyarakat, Polisi harus memberikan efek jera pada keluarga pejabat yang tidak menghargai hokum seperti Dandy. Untuk kasus ini jangan sampai polisimengedepankan restorative justice. Tindak tegas dan hukum berat untuk menjadi pelajaran bagi keluarga pejabat lain.” Pungkas Sigit.

Atas tindakannya, MDS dijatuhi pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun.

David mengaku bahwa dirinya telah dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada hari Senin, 20 Februari 2023. Pada salh satu akun @LenteraBangsaa_. Terdapat narasi bahwa MDS adalah ana dari salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan.

“Jenggggg jengggggggg pelaku merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II,” dikutip dari akun tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan polisi turut menghadirkan tersangka MDS, terlihat dia mengenakan baju tahanan warna oranye dengan borgol di tangannya.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x