Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Resmi di Buka, Simak Persyaratan dan Alur Pendaftarannya

- 18 Februari 2023, 17:20 WIB
  Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, sekaligus sebagai Ketua Komite Cipta Kerja, saat mengumumkan pembukaan gelombang 48 program Kartu Prakerja/Instagram@prakerja.go.id//
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, sekaligus sebagai Ketua Komite Cipta Kerja, saat mengumumkan pembukaan gelombang 48 program Kartu Prakerja/[email protected]// /

Baca Juga: iPhone 14 All Series Berhasil Jadi Primadona di Pasaran, Intip Bandrol Harga Terkinya di Sini!

“Apabila telah berhasil mendapatkan Kartu Prakerja, segera manfaatkan bantuan pelatihan yang diperoleh sebaik-baiknya untuk mengikuti pelatihan yang sesuai kebutuhan dan peminatan masing-masing, guna mendorong kebekerjaan maupun kewirausahaan bagi para peserta. MPPKP telah menyiapkan berbagai pelatihan baik itu pelatihan luring maupun bauran” ungkap Airlangga dikutip dari laman resmi prakerja.go.id

Total besaran bantuan yang didapatkan masing-masing peserta senilai Rp4,2 juta.

Total besaran bantuan tersebut dibagi kedalam beberapa rincian, diantaranya bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu, dan insentif survey Rp100 ribu.

Untuk anda yang berminat mendaftar Kartu Prakerja, anda bisa langsung mendaftar Kartu Prakerja secara gratis.

Syarat pendaftaran Kartu Prakerja

WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun

Tidak sedang menempuh pendidikan formal

Sedang mencari pekerjaan, terkena PHK, pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

Bukan pejabat Negara, Pimpinan atau Anggota DPRD, ASN, Porli, TNI, Kepada dan perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah