Meski Laporannya Sudah diCabut, Perusak Mobil di Senopati Tetap Ditahan  

- 18 Februari 2023, 08:15 WIB
Meski Laporannya Sudah diCabut, Perusak Mobil di Senopati Tetap Ditahan   
Meski Laporannya Sudah diCabut, Perusak Mobil di Senopati Tetap Ditahan   /ANTARA/Luthfia Miranda Putri/

 

SEMARANGKU - Giorgio Ramadhan (GR) pelaku pengrusakan mobil di Senopati masih ditahan oleh Polres Jakarta Selatan meski laporannya sudah dicabut oleh pelapor.

Tersangka masih ditahan lantaran belum mengajukan permohonan keadilan restoratif (Restorative Justice).

’’Masih ditahan sebagai tersangka karena proses Perdamaian (restorative Justice) belum,’’ ucap Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta selatan AKP Nurma Dewi ketika dihubungi di Jakarta, Jumat 17 Februari 2023.

Baca Juga: Oppo A96 Ponsel Dengan Ekspansi RAM Sampai 13 GB, Multitasking Dijamin Lancar Tanpa Lag

Tersangka akan dibebaskan dari hukuman penjara jika polisi telah memberlakukan surat perintah penghentian penyidikan.

Atau surat SP3, yaitu surat pemberitahuan dari penyidik kepolisian yakni surat pemberitahuan dari penyidik kepolisian bahwa penyidikan suatu perkara dihentikan.

Syarat untuk mendapatkan restorative justice yaitu tersangka menyampaikan permohonan kemudian menunggu persetujuan dari pihak terlapor.

Pelapor AW resmi mencabut laporan Polisi Nomor:LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan yang dilakukan pada 12 februari 2023.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah