Buntut Kasus Pengrusakan Mobil Bio oleh Fortuner di Senopati, Pelapor Cabut Laporan ke Polisi

- 17 Februari 2023, 15:47 WIB
Legislator ingatkan agar kasus pengendara Fortuner jangan sampai menguap
Legislator ingatkan agar kasus pengendara Fortuner jangan sampai menguap /

SEMARANGKU – Pelapor sekaligus pemilik dari mobil Brio (AW )yang di rusak oleh pemilik Fortuner telah mencabut laporannya di polisi.

AW mencabut laporannya karena pelaku sudah meminta maaf.

’’Adapun alasannya karena dia ada itikad baik dan sudah minta maaf saudara Giorgio (GR) kepada saya dan keluarga,’’ ucap Pemilik brio saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Pada Jumat, 17 Februari 2023.

GR telah melakukan perjanjian kepada AW untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dan GR siap bertanggung jawab mengganti kerugian atas kerusakan yang telah dilakukannya.

Baca Juga: Pasca Ditertibkan, Omset Pedagang Kaki Lima di Kota Tua Anjlok

AW menyampaikan Terima kasih kepada pihak Kepolisian dan Masyarakat atas dukungan dan bantuannya.

Diketahui Sebelumnya beredar Video di social media yang menayangkan seorang laki-laki pengendara Fortuner melakukan pengrusakan pada mobil Honda Brio berwarna kuning.

insiden perusakan mobil itu dilakukan oleh pengendara Fortuner berinisial GR (24) kepada pengendara mobil  Honda Brio berinisial AW (39).

Baca Juga: 5 Rekomendasi Hotel dengan Pemandangan Alam di Semarang Bikin Betah

Insiden ini terjadi di Kawasan Senopati, Jakarta pada minggu 12 februari 2023.

Pemilik mobil Brio berinisial AW telah membuat laporan polisi pasca kejadian pengrusakan pada minggu 12 februari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

AW membuat laporan bahwa mobilnya telah dirusak oleh pelaku (pengendara fortuner).

Korban menjelaskan kepada Polisi bahwa pelaku melakukan pengrusakan menggunakan sebuah pisau, dan diduga mengancam menggunakan samurai dan senjata api.

Akibat pengrusakan tersebut, kap bagian depan pada mobil brio miliknya menjadi rusak.

Menurut penuturan Korban sebelumnya mobil fortuner itu berkendara dengan melawan arah, kemudian korban memberi lampu dim sebanyak 4x untuk memperingati pelaku.

Kemudian pelaku belok ke kiri ke jalan yang benar, namun ternyata dia malah turun dan mendatangi korban.

Setelah itu pelaku menggunakan Semurainya memukul kaca depan mobil korban. Tak hanya memukul, pelaku juga menabrakkan mobilnya ke mobil korban setelah itu ia pergi melarikan diri.

Tak lama setelah kejadian tersebut GR menyerah diri ke kantor polisi, dan tengah menjalani proses pemeriksaan oleh satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

’’kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang,’’ tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Konferensi Pers di Jakarta, Senin 13 februari 2023.

Tersangka dijerat perbuatan ancaman kekerasan sesuai dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP. Polisi juga mengamankan alat bukti berupa Senjata api mainan dan pedang Anggar.

Dan Pelaku telah ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara.***  

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah