Daftar 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Presiden, Ratusan PNS Terancam Pensiun Massal

- 21 Juli 2020, 10:00 WIB
Ilustrasi CPNS. (siedoo.com)
Ilustrasi CPNS. (siedoo.com) /
 
SEMARANGKU - Setelah resmi dibubarkannya 18 lembaga oleh Presiden Joko Widodo, pada 20 Juli 2020, Ratusan PNS terancam pensiun dini.
 
Pembubaran 18 Lembaga tersebut dilakukan untuk melakukan penghematan dan perampingan uang Negara, dan Presiden Joko Widodo juga sudah menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease(Covid-19) dan pemulihan Ekonomi Nasional.
 
Presiden Joko Widodo membubarkan 18 Lembaga yang berbentuk Komite, Tim Nasional dan Satuan Tugas. Perpres pembubaran tersebut di keluarkan pada senin 20/7/2020, dengan di tandatanganinya Perpres nomer 82 tahun 2020 tersebut, 18 lembaga Negara ini resmi di bubarkan.
 
 
Paryono selaku Pelaksana tugas(Plt) Kepala Biro Hubungan Maayarakat Badan Kepegawaian Negara(BKN) menjelaskan, saat ini sedang ada perampingan organisasi, dan untuk Pegawai Negeri Sipil(PNS), yang usianya sudah mencapai 50 Tahun dengan masa kerja 10 Tahun, mereka akan diberhentikan secara hormat, dan PNS tersebut tetap akan mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
 
"Namun untuk PNS yang belum memasuki usia pensiun, kalau belum ada instansi yang membutuhkan pegawai, mereka harus bersedia untuk menunggu, dan dalam proses menunggu, akan diberikan uang tunggu dengan jangka waktu paling lama Lima Tahun, namun dalam masa tunggu lima tahun belum juga di salurkan, maka akan di berhentikan dengan hormat dan juga akan di berikan hak kepegawaiannya," ungkapnya seperti dilansir dari laman RRI.
 
Dan untuk kebijakan tentang kepegawaian khususnya rotasi maupun pemindahan pegawai dari sebuah badan yang di bubarkan, semua sudah di atur pada Peraturan Pemerintah(PP) No.11/2017 tentang manajemen PNS, jika terdapat PNS yang tidak dapat tersalurkan, maka Peraturan inilah yang akan dipakai.
 
 
Berikut daftar lembaga negara yang dibubarkan, sesuai Pasal 19 Ayat (1) butir (a) sampai (r), Perpres No.82 Tahun 2020.
 
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif, yang dibentuk pada 2010.
 
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, yang dibentuk pada 2011.
 
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, yang dibentuk pada 2011.
 
 
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, yang dibentuk pada 2011.
 
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, yang dibentuk pada 2012.
 
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, yang dibentuk pada 2016.
 
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) 2017-2019, yang dibentuk pada 2017.
 
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, yang dibentuk pada 2017.
 
 
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, yang dibentuk pada 2019.
 
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri, yang dibentuk pada 1991.
 
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization, yang dibentuk pada 1999.
 
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara, yang dibentuk pada 1999, diperbaharui 2000.
 
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan, yang dibentuk pada 1999, diperbaharui 2003.
 
 
14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, yang dibentuk pada 2000.
 
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor, yang dibentuk pada 2002.
 
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, yang dibentuk pada 2006, diperbaharui pada 2010.
 
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah.
***
 

Editor: Heru Fajar

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x