Bekerjasama dengan BSSN dan PANDI, Kominfo Tangani Situs Pemerintah yang Disusupi Konten Perjudian

- 16 Februari 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi judi online. Bekerjasama dengan BSSN dan PANDI, Kominfo Tangani Situs Pemerintah yang Disusupi Konten Perjudian /
Ilustrasi judi online. Bekerjasama dengan BSSN dan PANDI, Kominfo Tangani Situs Pemerintah yang Disusupi Konten Perjudian / /Pixabay/stux/

SEMARANGKU – Bersama dengan BSSN dan PANDI, Senin 13 Februari 2023, Kominfo tangani situs pemerintah dan Lembaga Pendidikan yang disusupi konten perjudian.

Mengutip pernyataan Dirjen Aptika, sejumlah situs yang diindikasi sebagai konten perjudian telah dinonaktifkan siang hari kemarin.

“Selanjutnya, sosialisasi akan terus dilakukan kepada berbagai kementerian dan lembaga nasional maupun daerah untuk bertanggung jawab terhadap pengoperasian situs yang dikelola,” ujarnya menambahkan.

Proses pemberantasan situs perjudian di lembaga pemerintah dan pendidikan itu telah menghasilkan sebanyak 461 di situs pemerintahan dan 222 situs di lembaga pendidikan yang berhasil diberantas.

Baca Juga: Pasti Hemat! Ini 35 Set Top Box Rekomendasi Kominfo dengan Harga Mulai Rp100 Ribuan

“Penanganan konten internet negatif pada domain.go.id dan ac.id ini berdasarkan dari hasil crawling dan aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan menghubungi kontak pengelola domain yang tersusupi konten perjudian,” tutur Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika yang dikutip melalui laman instagram @kemenkominfo pada 14 Februari 2023.

Kewenangan Kominfo dilakukan dengan menonaktifkan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan.

Hal ini dinyatakan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2009 (PP PSTE) yang menyebutkan bahwa, "setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem secara andal, aman dan bertanggungjawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya, serta penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya".

Baca Juga: Dijamin Terjangkau! List Merek Set Top Box Bersertifikat Kominfo Ada di Sini, Berapa Harga Evercoss STB Pro?

Sedangkan dalam penanganan tersebut telah diperoleh tiga poin penting berikut:
1. Kominfo bekerja sama dengan BSSN dan PANDI dalam menangani kasus ini. Bersama BSSN dari segi keamanan dan PANDI dari segi registrasi domain .id

2. Dirjen Aptika Kominfo merekomendasikan pengelolaan situs pemerintahan (domain.go.id) diimigrasikan ke Pusat Data Nasional sementara yang bisa diakses melalui pdn.layanan.go.id

3.Kominfo mendorong seluruh stakeholder pengelolaan situs pemerintah untuk bersinergi, baik dari segi kemanan, efisiensi, dan tata kelola.

Dalam beberapa komentar lain disebutkan, jika kasus adanya situs yang disusupi konten perjudian ini sebenarnya banyak sekali terjadi. Mereka yang merasa dirugikan juga sudah membuat laporan agar bisa mendapatkan penanganan serupa.

Hanya saja sampai sekarang, penanganannya belum mampu terakomodir secara menyeluruh. Baru sejumlah situs tersebut yang berhasil dibersihkan.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah