Baca Juga: Polda Jateng Masih Selidiki Motif Penyerangan Wakapolres Karanganyar
Menurut Endang, Saudi menjelaskan bahwa keputusan diambil demi memastikan pelaksanaan ritual manasik secara aman dan sehat.
Pembatasan, kata dia, diberlakukan juga agar manasik dapat dilakukan dengan cara yang memenuhi persyaratan pencegahan dan jaga jarak aman yang diperlukan guna memastikan keselamatan dan perlindungan manusia dari ancaman pandemi.
Hal itu, lanjut dia, sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam melestarikan dan menjaga jiwa manusia.
Baca Juga: Partai Demokrat Resmi Usung Hendi-Ita di Pilwakot Semarang 2020-2025
"Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain (pelayan Dua Tanah Suci) terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua Masjid Suci," katanya. *** (Ari Nursanti/PikiranRakyat)