Ini 2 Alasan Utama Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Haji 2020

- 3 Juni 2020, 06:30 WIB
ILUSTRASI Ka'bah di Mekkah, tujuan ibadah haji dan umrah.* /
ILUSTRASI Ka'bah di Mekkah, tujuan ibadah haji dan umrah.* / /PIXABAY

SEMARANGKU - Haji tahun ini dibatalkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama. Pembatalan ibadah haji 2020 telah disampaikan pada konferensi pers Selasa 2 Juni 2020 kemarin.

Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Agama Fachrul Razi memberitahukan alasan utama di balik keputusan pembatalan ibadah haji 2020. Perkembangan wabah virus corona yang belum mereda di seluruh dunia menjadi alasan utama.

Meski sulit namun Pemerintah telah memutuskannya demi keamanan dan kenyamanan bersama, baik untuk Pemerintah Indonesia sendiri maupun Arab Saudi. Memang tidak menyenangkan bagi para calon Haji yang sudah menunggu hingga beberapa tahun untuk bisa hadir di Mekkah demi menuntaskan ibadahnya.

Baca Juga: Hadapi Gelombang PHK, Tantangan Bidang Ekonomi Pasca Pandemi

Namun keputusan sudah dibuat dan mau tak mau para calon Haji yang akan berangkat ini harus bersabar lagi hingga tahun depan. Keputusan ini juga diambil karena belum adanya keputusan resmi dari pemerintah Arab Saudi tentang penyelenggaraan Haji tahun ini.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah," kata Menag dalam konferensi pers mengenai penyampaian keputusan pemerintah terkait penyelenggaran ibadah haji 2020/1441 Hijriah di Jakarta, Selasa 2 Juni 2020.

Keputusan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji tersebut telah tertuang berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020.

Baca Juga: Ada Orang Indonesia Yang Fotonya Viral Terlibat Kerusuhan di Amerika

Adapun sesuai dengan amanat Undang-undang bahwa selain persyaratan ekonomi dan fisik, pelaksanaan ibadah haji juga harus mengutamakan kesehatan serta keselamatan jemaah haji.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x