Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Sudah Masuk Blacklist, PT KAI: Tidak Mentolelir

- 22 Juni 2022, 11:11 WIB
Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Sudah Masuk Blacklist, PT KAI: Tidak Mentolelir
Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Sudah Masuk Blacklist, PT KAI: Tidak Mentolelir /Tangkapan layar Instagram KAI 121

SEMARANGKU - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan sanksi tegas pada pelaku pelecehan seksual selama perjalanan kereta dengan memasukkannya ke blacklist.

Tindakan tegas yang diambil KAI bertujuan untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di layanan kereta api.

Sanksi tersebut juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual terhadap seorang wanita di perjalanan kereta yang sudah viral belakangan ini.

KAI memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sang pelaku ke blacklist atau daftar hitam, sehingga tidak dapat menggunakan kereta api di kemudian hari.

Baca Juga: Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual, PT KAI Akan Tegas Untuk Mencegah Tindakan Tercela Ini Terulang

EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan bahwa kebijakan ini diterapkan oleh KAI untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa.

Bersamaan dengan itu, KAI sudah menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh korban.

KAI juga menyatakan siap memberikan dukungan pada korban apabila ingin membawa masalah tersebut ke jalur hukum.

Namun, korban hanya meminta pelaku untuk meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Lebih lanjut, Asdo menekankan bahwa KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang melanggar etika dan berbuat asusila.


"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegas Asdo sebagaimana dikutip dari siaran pers dalam keterangan tertulis PT KAI.

Untuk mencegah terjadinya kejadian yang sama, KAI akan terus melakukan sosialisasi.

Salah satunya melalui petugas yang akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman.

Asdo berharap, langkah-langkah yang diambil KAI akan memberikan rasa aman dan nyaman untuk para penumpang.

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tutupnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno juga turut menanggapi.

Djoko menyebut bahwa phaknya mendukung tindakan tegas KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku.

Hal tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum.

Selain itu, KAI juga diharapkan terus berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Di sisi lain, Tulus Abadi yang merupakan Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberi saran agar mengutamakan langkah mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Tentunya dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah