Baca Juga: Inilah Sosok Kolonel Pelaku Tabrak Lari dan Pembuangan Dua Sejolie di Nagreg
Sang ibu dan pihak keluarga lain mengharapkan hukuman mati atas tindakan Priyanto yang telah terbukti sengaja menghilangkan nyawa dan juga jasad korban agar tindakannya tidak diketahui.
Namun pada akhirnya pihak keluarga memahami putusan hakim yang didasari oleh hokum negara ini.
Itulah vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap Priyanto yaitu penjara seumur hidu[ dan dipecat dari dinas TNI.***