Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022 4 Hari, Inilah Isi Pengumumannya

- 27 April 2022, 10:28 WIB
Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022 4 Hari, Inilah Isi Pengumumannya
Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022 4 Hari, Inilah Isi Pengumumannya /Kemensetneg/

SEMARANGKU - Pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran 2022 sebanyak 4 hari.

Penetapan cuti bersama Lebaran 2022 ini, diumumkan oleh Jokowi dalam video yang diunggah pada kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 6 April 2022.

Cuti bersama Lebaran ini adalah pada tanggal 29 April serta 4, 5, dan 6 Mei 2022.Sementara itu, tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2022 Pemerintah Sediakan TIP di 96 Tempat

Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.

Jokowi juga memperkirakan jumlah pemudik tahun ini mencapai 85 juta orang. Dari jumlah seluruh yang diperkirakan, 14 juta pemudik diperkirakan dari Jabodetabek. Hampir separuh pemudik menggunakan kendaraan pribadinya.

"Perlu juga saya sampaikan, bahwa jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang," kata Jokowi.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x