Atas pasal yang dipersangkakan, para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabegpenum) Divisi Humas Polri Komber Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan bahwa penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini.
Selain Nathania, Vanessha Khong, dan Rudiyanto Pei, Ada Indra Kenz, Briand Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suharmi Pratama.
"Total kerugian dari 118 korban sebesar Rp72,138 miliar," kata Gatot.
Barang bukti dan aset milik tersangka telah disita oleh penyidik. Barang bukti dan aset tersebut meliputi 2 unit mobil mewah, 3 bangunan rumah di Medan, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah, dan uang tunai senilai Rp1,6 miliar.***