SEMARANGKU - Nathania Kesuma, adik Indra Kenz resmi ditahan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim atas kasus pencucian uang terkait kasus kakaknya.
Nathania Kesuma resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Rabu, 20 April 2022. Pemeriksaan tersebut dilakukan sejak pukul 14.15 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Kabar Nathania Kesuma, adik Indra Kenz ditahan tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Wisnu Kesuma.
"Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Wisnu Kesuma saat dikonfirmasi Kamis dini hari, seperti dikutip dari Antara News.
Guna kepentingan penyidikan, adik Indra Kenz itu akan ditahan 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri.
Dari penyidikan yang telah dilakukan, Nathania diketahui berperan menjadi orang yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka, dan menerima aliran dana sebanyak Rp9,4 miliar.
Nathania ditetapkan menjadi tersangka bersama Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei yang merupakan ayah dari Vanessa.
Mereka dikenai Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.