Nathania Kesuma, Adik Indra Kenz Resmi Ditahan, Gatot: Kerugian Korban Sebesar Rp72,138 Miliar

- 21 April 2022, 12:45 WIB
Nathania Kesuma, Adik Indra Kenz Resmi Ditahan, Gatot: Kerugian Korban Sebesar Rp72,138 Miliar
Nathania Kesuma, Adik Indra Kenz Resmi Ditahan, Gatot: Kerugian Korban Sebesar Rp72,138 Miliar /Facebook Indra Kenz

SEMARANGKU - Nathania Kesuma, adik Indra Kenz resmi ditahan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim atas kasus pencucian uang terkait kasus kakaknya.

Nathania Kesuma resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Rabu, 20 April 2022. Pemeriksaan tersebut dilakukan sejak pukul 14.15 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

Kabar Nathania Kesuma, adik Indra Kenz ditahan tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Wisnu Kesuma.

"Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Wisnu Kesuma saat dikonfirmasi Kamis dini hari, seperti dikutip dari Antara News.

Baca Juga: Sempat Sindir Mantan Indra Kenz yang Lain, Vanessa Khong Justru Mangkir Saat Diperiksa Polisi, Takut?

Guna kepentingan penyidikan, adik Indra Kenz itu akan ditahan 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri.

Dari penyidikan yang telah dilakukan, Nathania diketahui berperan menjadi orang yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka, dan menerima aliran dana sebanyak Rp9,4 miliar.

Nathania ditetapkan menjadi tersangka bersama Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei yang merupakan ayah dari Vanessa.

Mereka dikenai Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Ke Deddy Corbuzier, Rudy Salim Blak-Blakan tentang Indra Kenz: Ada Beli Mobil, Tanda Tangan, Tapi Tak Bayar

Atas pasal yang dipersangkakan, para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabegpenum) Divisi Humas Polri Komber Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan bahwa penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini.

Selain Nathania, Vanessha Khong, dan Rudiyanto Pei, Ada Indra Kenz, Briand Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suharmi Pratama.

"Total kerugian dari 118 korban sebesar Rp72,138 miliar," kata Gatot.

Barang bukti dan aset milik tersangka telah disita oleh penyidik. Barang bukti dan aset tersebut meliputi 2 unit mobil mewah, 3 bangunan rumah di Medan, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah, dan uang tunai senilai Rp1,6 miliar.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x