Baca Juga: Sidang Perwalian Gala Sky Dimenangkan Haji Faisal, Komnas PA Berharap 2 Keluarga Berdamai
Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah.
Pemerintah bersama DPR menggunakan asumsi kuota sebesar 50 persen.
Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji 2019.
Meskipun kuota yang digunakan merupakan asumsi, Kemenag RI melalui Instagram resminya mengatakan bahwa ini sekaligus menjadi target dari pemerintah.
Hingga sekarang, pemerintah masih terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi.
"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini, kita bisa memberangkatkan jemaah haji meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal.
Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik, " tulis Kemenag RI pada Instagram-nya.
Pemerintah bersama DPR tetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 2022 sebesar Rp 39,8 juta per jemaah.***