Pemerintah Tetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Atau Bipih 2022, Ini Rinciannya

- 16 April 2022, 09:56 WIB
Pemerintah Tetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Atau Bipih 2022, Ini Rinciannya
Pemerintah Tetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Atau Bipih 2022, Ini Rinciannya /Instagram @gusyaqut/

SEMARANGKU - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 2022.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 2022 ditetapkan pemerintah bersama DPR sebesar Rp 39,8 juta per jemaah.

Berikut rincian Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 2022, yang ditetapkan pemerintah dan DPR sebesar Rp 39,8 juta dalam artikel ini.

Dikutip Semarangku.com dari Instagram resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI, pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 2022.

Baca Juga: Hak Asuh Gala Sky Resmi Ditetapkan Hari Ini, Haji Faisal dan Dody Sudrajat Diminta Berdamai

"Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp 39.886.009, " tulis Kemenag pada Instagram resminya.

Melalui Instagram resminya, Kemenag RI menyampaikan rincian Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 2022.

"Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa, " tulis Kemenag RI pada Instagram-nya.

Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x