Ingin Mudik 2022? Simak Beberapa Persyaratan Ini agar Mudikmu Lancar

- 12 April 2022, 15:00 WIB
Ingin Mudik 2022? Simak Beberapa Persyaratan Ini agar Mudikmu Lancar
Ingin Mudik 2022? Simak Beberapa Persyaratan Ini agar Mudikmu Lancar /Instagram @kemenpupr

SEMARANGKU - Ramadhan 2022 juga dikenal dengan kebiasaan mudik.

Mudik sendiri memang sudah sering kali dilakukan setiap Ramadhan.

Namun kali ini, jalannya mudik harus melengkapi beberapa persyaratan.

Artikel ini menyediakan informasi terkait daftar Mudik gratis 2022 dan syarat yang harus dipenuhi.

Bagi Anda yang ingin mengikuti program Mudik gratis 2022 yang diadakan oleh pemerintah, simak ulasan berikut.

Ada 14 kota yang akan menjadi kota tujuan Mudik gratis 2022. 14 kota tersebut antara lain Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, dan Purwokerto.

Pendaftaran mudik gratis tahun ini akan dibuka pada hari Kamis, 28 April 2022 mendatang. Anda dapat melakukan pendaftaran melalui www.mudikhubdat2022.com .

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire 12 April 2022, Dapatkan Beragam Hadiah Menarik

Sebelum melakukan pendaftaran, simak ulasan berikut adalah agar Anda mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Pemmudik harus sudah divaksin

2. Bagi pemudik yang sudah mendapat vakin booster, maka tidak perlu menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen

3. Namun pemudik harus menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen jika baru divaksin dua kali, dan hasil negatif tes PCR bagi pemudik yang baru divaksin satu kali

4. Syarat dan serta menyertakan hasil PCR atau Antigen berlaku tidak bagi anak di bawah usia enam tahun

5. Pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus maupun komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

6. Menginstal aplikasi PeduliLindungi

7. Membawa dokumen kependudukan yang sah, dan kartu keluarga bagi pemudik yang membawa anak

Demikian informasi terkait daftar Mudik gratis 2022 dan syarat-syarat yang harus Anda penuhi. ***

Editor: Ajeng Putri Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah