Syarat Mudik Idul Fitri 2022: Bagaimana Jika Pemudik Baru 1 Kali Vaksin? Cek Apa yang Harus Dilakukan

- 12 April 2022, 10:39 WIB
Syarat Mudik Idul Fitri 2022: Bagaimana Jika Pemudik Baru 1 Kali Vaksin? Cek Apa yang Harus Dilakukan
Syarat Mudik Idul Fitri 2022: Bagaimana Jika Pemudik Baru 1 Kali Vaksin? Cek Apa yang Harus Dilakukan /dok Jasa Marga

SEMARANGKU - Berikut ini informasi tentang syarat mudik Idul Fitri 2022 dan tentang pemudik yang baru 1 kali vaksin.

Informasi syarat mudik Idul Fitri 2022 ini bertujuan untuk menghentikan informasi yang simpang siur di masyarakat.

Informasi syarat mudik Idul Fitri 2022 berikut ini resmi dari Kemenhub RI dan Satgas COVID-19.

Simak penjelasan lengkap dari Surat Edaran Kemenhub RI dan Satgas COVID-19 berikut ini.

Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2022, Cek di sini

Baca Juga: Kabar Gembira Jateng Mudik Gratis Lebaran 2022, Ganjar Pranowo ; Kangen ya udah dua tahun! 

Diperbolehkannya mudik Lebaran 2022 hanya bagi yang telah tervaksinasi lengkap 3 dosis (booster), sesuai Keterangan Pers Presiden RI terkait Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idul Fitri 2022.

Mulai 2 April 2022 hingga seterusnya, berdasarkan SE Satgas COVID-19 No 11 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No 21 Tahun 2022, selama penerapan PPKM Level 1-3 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali persyaratan mudik menggunakan pesawat sebagai berikut:

1. Bagi yang telah tervaksinasi penuh 2 dosis maupun 3 dosis (booster), tidak wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen saat melakukan perjalanan.

2. Orang yang baru tervaksinasi 1 dosis, wajib melampirkan hasil tes Rapid Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum mudik atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum mudik.

3. Orang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, baik kondisi kesehatan tertentu maupun komorbid, wajib menyertakan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah (serta wajib melampirkan hasil negatif tes PCR dengan sampel diambil maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan).

4. Anak-anak di bawah usia 6 tahun diperbolehkan naik pesawat tanpa persyaratan wajib vaksin dan tanpa menunjukkan hasil antigen atau PCR, Namun harus didampingi orang tua atau pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan syarat tes COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

5. Wajib menginstal aplikasi Peduli Lindungi.

Itulah persyaratan mudik Idul Fitri 2022 seperti yang diumumkan oleh Presiden Jokowi dan Kemenhub.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah