SEMARANGKU - Berikut ini informasi lengkap tentang syarat mudik Idul Fitri 2022 untuk anak-anak, landia, maupun orang yang belum divaksin.
Laju mudik Idul Fitri 2022 tidak bisa dibendung lagi, itulah sebabnya Pemerintah memberikan syarat lengkap.
Syarat mudik Idul Fitri 2022 yang ditetapkan oleh Pemerintah berlaku untuk semua moda transportasi.
Simak informasi lengkap berikut ini tentang syarat mudik Idul Fitri 2022.
Baca Juga: Cek Kota Tujuan Beserta Syarat Mudik Gratis 2022 Hanya di Sini Selengkapnya
Baca Juga: Syarat dan Link Pendaftaran Mudik Gratis dari Kemenhub 2022, Baca Ulasannya di sini
Diperbolehkannya mudik Lebaran 2022 hanya bagi yang telah tervaksinasi lengkap 3 dosis (booster), sesuai Keterangan Pers Presiden RI terkait Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idul Fitri 2022.
Mulai 2 April 2022 hingga seterusnya, berdasarkan SE Satgas COVID-19 No 11 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No 21 Tahun 2022, selama penerapan PPKM Level 1-3 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali persyaratan mudik menggunakan pesawat sebagai berikut:
1. Bagi yang telah tervaksinasi penuh 2 dosis maupun 3 dosis (booster), tidak wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen saat melakukan perjalanan.