3. Isi data diri di kolom pembuatan akun baru.
4. Isi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau NIK, dan isi nama lengkap sesuai KTP.
5. Isi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai dengan KTP.
6. Foto KTP dan swafoto dengan menunjukan KTP.
7. Klik 'Buat Akun Baru'.
Cara Daftar DTKS
1. Pilih 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS secara online.
2. Pilih 'tambah proposal'.
3. Data yang sudah diusulkan akan muncul sesuai data dari Dukcapil.
Jika Anda telah terdaftar dan memiliki akun DTKS, lanjutkan dengan proses pengecekan data.