Tetapi tidak semua masyarakat berhak mendapatkan BLT minyak goreng dari pemerintah karena khusus mereka yang terdaftar dan memiliki Kartu Sembako dan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Berikut ini syarat-syarat utama agar terdaftar di DTKS dan mendapatkan BLT minyak goreng dari pemerintah.
Syarat mendaftar DTKS, antara lain:
1. KPM (Keluarga Penerima Manfaat) harus tercatat di DTKS.
2. KTP.
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Surat undangan dari Ketua RT atau RW setempat.
Cara Membuat Akun Baru
1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui layanan Google Play Store.
2. Setelah berhasil mengunduh aplikasi Cek Bansos, buat akun baru (jika belum memiliki akun), lalu pilih opsi 'Buat Akun Baru'.