Alur Pendaftaran Sebagai Penerima BLT Minyak Goreng dari Pemerintah yang Cair April 2022

- 9 April 2022, 12:18 WIB
Alur Pendaftaran Sebagai Penerima BLT Minyak Goreng dari Pemerintah yang Cair April 2022
Alur Pendaftaran Sebagai Penerima BLT Minyak Goreng dari Pemerintah yang Cair April 2022 /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

SEMARANGKU - Pada bulan ini, April 2022, Pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng untuk masyarakat dengan syarat tertentu.

Salah satu syarat yang diajukan oleh Pemerintah bagi penerima BLT minyak goreng adalah masyarakat harus mempunyai Kartu Sembako dan DTKS.

Karena BLT minyak goreng dari Pemerintah akan diberikan dalam bentuk uang tunai yang cair bulan ini, April 2022.

Simak alur pendaftaran sebagai penerima BLT minyak goreng dari Pemerintah berikut ini.

Baca Juga: CARA DAPAT Bantuan BLT Minyak Goreng, Cukup Siapkan KK dan KTP

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Akpol dan Bintara Polri Tahun 2022, Simak Penjelasan Ini

Presiden Jokowi mengatakan akan memberikan BLT minyak goreng untuk 20,5 juta Keluarga BPNT dan PKH, serta 2,5 juta PKL.

“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi, sebagai dampak sebagai lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. untuk meringankan beban masyarakat, Pemerintah akan memberikan bantuan BLT minyak goreng,” kata Presiden Jokowi.

Tetapi tidak semua masyarakat berhak mendapatkan BLT minyak goreng dari pemerintah karena khusus yang mereka yang terdaftar dan mempunyai Kartu Sembako dan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Berikut ini syarat utama agar terdaftar di DTKS dan mendapatkan BLT minyak goreng dari pemerintah.

Syarat mendaftar DTKS, antara lain:

1. KPM (Keluarga Penerima Manfaat) harus terdaftar di DTKS.

2. KTP.

3. Kartu Keluarga (KK).

4. Surat undangan dari ketua RT atau RW setempat.

Cara Membuat Akun Baru

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui layanan Google Play Store.

2. Setelah berhasil mengunduh aplikasi Cek Bansos, buat akun baru (jika belum memiliki akun), lalu pilih opsi 'Buat Akun Baru'.

3. Isi data diri di kolom pembuatan akun baru.

4. Isi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau NIK, dan isi nama lengkap sesuai KTP.

5. Isi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai dengan KTP.

6. Foto KTP dan swafoto dengan menunjukan KTP.

7. Klik 'Buat Akun Baru'.

Cara Daftar DTKS

1. Pilih 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS secara online.

2. Pilih 'tambah usulan'.

3. Data yang sudah diusulkan akan muncul sesuai data dari Dukcapil.

Jika Anda telah terdaftar dan mempunyai akun DTKS, lanjutkan dengan proses pengecekan data.

Hal ini untuk mengantisipasi apakah data pribadi yang sudah didaftarkan telah tercatat dalam DTKS.

Cara Cek Data Penerima Bansos

1. Cek website cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi form pencarian data penerima bansos (DTKS).

3. Isi provinsi tempat tinggal sesuai KTP.

4. Isi Kabupaten atau Kota sesuai KTP.

5. Isi Kecamatan sesuai KTP.

6. Setelah form pencarian bansos terisi semua, isilah kolom nama penerima bansos sesuai KTP.

7. Tulis kode OTP sesuai yang tertera pada website.

8. Pastikan form telah terisi lengkap, klik menu "cari data". Jika telah terdaftar di DTKS, maka data Anda akan segera muncul. Akan ada keterangan bahwa Anda merupakan penerima bansos BLT minyak goreng yang berbentuk bantuan tunai Rp300.000.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah