Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Akpol dan Bintara Polri Tahun 2022, Simak Penjelasan Ini

- 9 April 2022, 10:12 WIB
Syarat Pendaftaran dan Ketentuan Akpol dan Bintara Polri Tahun 2022, Simak Penjelasan Ini
Syarat Pendaftaran dan Ketentuan Akpol dan Bintara Polri Tahun 2022, Simak Penjelasan Ini /Humas Polda Jateng

Baca Juga: Pendaftaran Akademi Kepolisian dan Bintara Polri Tahun 2022 Dibuka Ini Syarat dan Ketentuan Lengkap

Sementara untuk pendaftaran Taruna Akpol 2022, dibuka dari tanggal 30 Maret hingga 18 April 2022. Kuota peserta didik penerimaan Polri Taruna Akpol tahun ini adalah 175 orang, yang terdiri dari 150 pria dan 25 wanita.

Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat lnspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Taruna Akpol.

Masa pendidikan dalam penerimaan Polri Taruna Akpol selama empat tahun di Akademi Kepolisian (Akpol) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Semarang, Jawa Tengah.

Pendidikan calon Taruna Akpol akan dibuka pada 2 Agustus 2022 mendatang. Ujian atau pemeriksaan penerimaan Polri terpadu Taruna Akpol diselenggarakan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda.

Adapun seleksi di tingkat pusat dilakukan oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah.

Persyaratan umum penerimaan Polri calon Bintara dan Taruna Akpol 2022 Warga Negara Indonesia (pria atau wanita):

1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan)

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah