BLT Minyak Goreng 2022, Pastikan Namamu Tercatat di DTKS Ini Syaratnya

- 3 April 2022, 14:20 WIB
BLT Minyak Goreng 2022, Pastikan Namamu Tercatat di DTKS Ini Syaratnya
BLT Minyak Goreng 2022, Pastikan Namamu Tercatat di DTKS Ini Syaratnya /Pixabay/congerdesign

SEMARANGKU - Pemerintah memberikan BLT 300.000 untuk pedagang kaki lima.

Pemerintah memberikan bantuan BLT minyak goreng kepada pedagang kaki lima.

Namun kamu harus memperhatikan syarat-syarat ini untuk mendapatkan BLT minyak goreng.

Pemerintah mengatakan bahwa mereka akan memberikan BLT minyak goreng untuk 20.5 juta keluarga BPNT dan PKH serta 2,5 juta PKL.

“Kita tahu harga minyak goreng cukup tinggi, sebagai dampak dari harga minyak sawit di pasar internasional. untuk meringankan beban masyarakat, Pemerintah akan memberikan bantuan BLT minyak goreng,” kata Presiden Jokowi.

Tetapi tidak semua masyarakat berhak mendapatkan BLT minyak goreng dari pemerintah karena khusus mereka yang terdaftar dan memiliki Kartu Sembako dan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Berikut ini syarat-syarat utama agar terdaftar di DTKS dan mendapatkan BLT minyak goreng dari pemerintah.

Syarat mendaftar DTKS, antara lain:

1. KPM (Keluarga Penerima Manfaat) harus tercatat di DTKS.

Halaman:

Editor: Ajeng Putri Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x