Filosofi Label Halal Indonesia Adaptasi Budaya Nusantara, BPJPH Kemenag Pastikan Logo Tidak Mudah Dirusak

- 13 Maret 2022, 18:15 WIB
Logo baru label Halal yang berlaku sejak 1 Maret 2022
Logo baru label Halal yang berlaku sejak 1 Maret 2022 /Dok. Kemenag

SEMARANGKU - Pemerintah melalui BPJPH Kemenag telah menetapkan label halal Indonesia ini berlaku secara nasional.

Dan label halal tersebut tidak mudah dihapus, dilepas, maupun dirusak.

Pemberlakukan label halal Indonesia sesuai keputusan kepala BPJPH Kemenag nomor 40 tahun 2022 yang telah diputuskan pada 10 Februari lalu.

Belum lama ini sejak diberlakukan awal bulan Maret ini, terkait label halal Indonesia tidak lagi dikeluarkan oleh ormas melainkan pemerintah melalui BPJPH Kemenag.

Baca Juga: Ternyata Mengurus Sertifikat Halal Bagi UMKM Sangat Mudah, Begini Caranya

Dengan berlakunya label Halal Indonesia oleh BPJPH Kemenag yang terhitung per 1 Maret 2022 ini, maka sertifikasi halal dari MUI sudah tidak berlaku lagi.

Seperti dilansir dari halal.go.id, kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa pelaksanaan amanat pasal 37 UU No.33 tahun 2014 pemerintah menetapkan label halal Indonesia dalam bentuk logo resmi telah dicantumkan dalam keputusan.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH." tutur Aqil Irham.

Muhammad Aqil Irham menyebut label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai ke-Indonesian, meskipun unsur budaya Jawa masih melekat.

Baca Juga: Bukan Cicak! Rupanya Ini Hewan Jelmaan Setan dan Jin Serta Halal Untuk Dibunuh!

Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artifak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Dan, label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik.

Ilustrasi gunungan terdapat pada gunungan wayang kulit yang berbentuk limas, dimana semakin lancip ke atas hal ini melambangkan kehidupan manusia.

Kemudian bentuk gunungan itu tersusun berupa kaligrafi huruf arab terdiri atas huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal.

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia.

Artinya, manusia harus semakin mengerucut dalam lingkup manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan semakin dekat dengan Allah.

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.

Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang yang kesemuanya menggambarkan rukun iman itu ada enam.

Selain itu motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.

Dengan label halal ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat yang diterbitkan BPJPH Kemenag.

Sekretaris BPJPH Kemenag, Muhammad Arfi Hatim pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, atau tempat tertentu pada produk.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan atau tempat tertentu pada produk." ucap Muhammad Arfi Hatim.

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, pengusaha baik perorangan maupun badan yang akan mencantumkan label Halal Indonesia harus mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen.

Di lain sisi, filosofi label halal Indonesia yang mengadaptasi budaya nusantara terdiri dua komponen, yaitu logogram dan logotype. Logogram sendiri berupa bentuk gunungan dan motif surjan.

Sedangkan untuk logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah logogram tersebut. Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x