Buntut Kasus Pengeroyokan di Magelang, Keluarga Korban Hadiri Sidang Perdana, Beri Dukungan Moril

- 2 Februari 2022, 13:20 WIB
Buntut Kasus Pengeroyokan di Magelang, Keluarga Korban Datangi Sidang Kejaksaan Beri Dukungan Moril
Buntut Kasus Pengeroyokan di Magelang, Keluarga Korban Datangi Sidang Kejaksaan Beri Dukungan Moril /Tim SEMARANGKU/ Febri Eka Pambudi

SEMARANGKU- Buntut kasus pengeroyokan di Magelang telah berlanjut ke persidangan kejaksaan.

Diketahui Dedi Prayitno selaku korban pengeroyokan mendatangi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri Kabupaten Magelang pada Rabu 2 Februari 2022 pukul 10.00 WIB.

Terlihat keluarga korban pengeroyokan juga turut hadir mendampingi Dedi untuk memberikan dukungan secara moril.

Dari keterangan korban pengeroyokan, dijelaskan bahwa ini adalah panggilan sidang pertama setelah peristiwa pengeroyokan itu berlangsung.

"Ini adalah panggilan pertama sejak peristiwa terjadi kurang lebih sekitar tiga bulan lalu," ungkap korban saat ditanya SEMARANGKU pada 2 Februari 2022.

Dijelaskan bahwa Dedi Prayitno menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sekitar 30 orang.

"Kurang lebih jumlahnya sekitar 30 orang, mereka saat itu sedang nobar," kata korban.

Baca Juga: Kota Magelang Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui UPT PSC 119, Siap Antar Jemput Gratis

Kronologinya, korban saat itu tengah pulang dari gym dan lewat di salah satu cafe yang berada di desa Jagalan, Muntilan.

Terlihat di sana sedang diadakan acara nobar oleh salah satu suporter bola yang memenuhi jalan hingga membuat kendaraan tidak bisa lewat.

Korban mengaku jika saat itu tidak tahu menahu bahwa jalan tersebut ditutup.

"Saya hanya mau lewat, saat itu mau permisi karena nobar-nya di area cafe yang kebetulan lokasinya di pinggir jalan, namun saat saya permisi malah dijawab dengan pukulan," kata korban.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Lansia di Pulogadung Jakarta Timur

Akhirnya korban meminta ijin untuk lewat, namun justru Dedi tiba-tiba mendapat serangan pemukulan oleh beberapa orang.

Akhirnya kejadian menjadi hingga terjadilah pengeroyokan terhadap Dedi.

Dari kejadian tersebut Dedi mengalami luka-luka akibat pemukulan seperti bekas benda tumpul.

Akibatnya korban harus dirawat di rumah sakit sekitar empat hari.

Mendapati kondisi Dedi yang menjadi korban pengeroyokan membuat keluarga menempuh jalur hukum.

Hingga hari ini, sudah tercatat sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah provokator.

Mendapati Dedi yang mengalami pengeroyokan hingga membuat luka-luka serius membuat pihak keluarga akan mengawal kasus ini sampai meja pengadilan.

"Keluarga dan sanak saudara saya hadir, untuk mendampingi dan memberikan dukungan kepada saya," ungkap Dedi.

Oleh karena itu, pada saat ini terlihat beberapa anggota korban pengeroyokan turut hadir mendampingi persidangan.

Selain sebagai dukungan moril, keluarga juga berharap bahwa pelaku bisa diadili.

Sementara ini, proses sidang belumlah selesai, pasalnya persidangan kali ini masih dalam proses pembacaan tuntutan hukuman oleh jaksa.

Nantinya, kemungkinan masih ada sidang putusan oleh hakim.***

Editor: Febri Eka Pambudi

Sumber: Semarangku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah