Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Lansia di Pulogadung Jakarta Timur

- 25 Januari 2022, 18:07 WIB
Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Lansia di Pulogadung Jakarta Timur
Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Lansia di Pulogadung Jakarta Timur /PMJ News

SEMARANGKU - Polisi telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan lansia di Pulogadung Jakarta Timur.

Pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 23 januari 2022 dini hari itu, menewaskan lansia bernama Wiyanto Halim (89).

Sebanyak 5 orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022), mengatakan,"Terhadap tersangka sampai hari ini, Polres Jakarta Timur sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia."

Baca Juga: Polisi Periksa 8 Saksi Terkait Tewasnya Lansia Akibat dihakimi Massa, Dikira Maling  

Baca Juga: Link Live Streaming Misa Natal Lansia di Gereja Katedral 25 Desember 2021

Dilansir dari PMJ News, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil rush milik korban yang mengalami kerusakan, helm dan baju.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang lansia bernama Wiyanto Halim (89) tewas mengenaskan setelah dihakimi massa.

Sejumlah orang meneriakinya maling sehingga terjadi massa yang mengejarnya.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x