Tok! Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 Telah Disepakati, Mendagri: Ini Dapat Dimanfaatkan

- 25 Januari 2022, 17:10 WIB
Tok! Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 Telah Disepakati, Mendagri: Ini Dapat Dimanfaatkan
Tok! Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 Telah Disepakati, Mendagri: Ini Dapat Dimanfaatkan /kominfo

SEMARANGKU - Jadwal penyenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu Serentak 2024) telah disepakati.

Pemilu Serentak 2024 yang jadwalnya telah disepakati terdiri atas pemilihan, presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI.

DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) sepakat bahwa pemilu serentak akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2022.

Kesepakatan ini diputuskan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat terkait Penetapan Jadwal Pemilu Serentak 2024.

Baca Juga: PNS yang Tidak Netral Saat Pemilu akan Dihukum, Begini Sanksinya!

Rapat tersebut digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.

Agenda rapat ini diikuti oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

“Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Adapun tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 akan ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x