Tok! Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 Telah Disepakati, Mendagri: Ini Dapat Dimanfaatkan

- 25 Januari 2022, 17:10 WIB
Tok! Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 Telah Disepakati, Mendagri: Ini Dapat Dimanfaatkan
Tok! Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 Telah Disepakati, Mendagri: Ini Dapat Dimanfaatkan /kominfo

Pendalaman akan dilakukan DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu Serentak 2024.

Baca Juga: Eks HTI Dilarang Punya Hak Pemilu, DPR RI: Tak Sejalan dengan 4 Konsensus Bangsa

“Setelah setahun kita bahas ini, kita sudah berhasil menyepakati apa yang tentu ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Doli.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah sepakat Pemilu Serentak 2024 digelar pada 14 Februari.

Menurut mantan Kapolri ini, tanggal tersebut akan memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada Serentak 2024.

“Ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak (2024) yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November. Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” ujar Tito, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Pemerintah berharap bahwa penetapan jadwal Pemilu diambil berdasarkan prinsip efisiensi di tengah situasi pemulihan ekonomi.

Dengan adanya efisiensi tersebut, maka akan berdampak pada anggaran dan tahapan kampanye.

“Ini juga dapat dimanfaatkan waktu yang mungkin kita anggap itu bisa untuk dipendekkan, seperti tahapan kampanye, kemudian juga memberikan waktu yang cukup juga kepada penyelenggara untuk melakukan proses yang lain,” imbuh Mendagri.

Berkaca dari suksesnya pengalaman Pilkada Serentak 2020, Tito mengimbau untuk mengambil pelajaran positif yang bisa diterapkan pada Pemilu Serentak 2024 dan Pilkada 2024.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah