Simak Ketentuan Isolasi Mandiri bagi Pasien Omicron, Ada Syarat Klinis dan Perilaku yang Harus Dipenuhi

- 21 Januari 2022, 20:45 WIB
Simak Ketentuan Isolasi Mandiri bagi Pasien Omicron, Ada Syarat Klinis dan Perilaku yang Harus Dipenuhi
Simak Ketentuan Isolasi Mandiri bagi Pasien Omicron, Ada Syarat Klinis dan Perilaku yang Harus Dipenuhi /Freepik

SEMARANGKU - Simak ketentuan isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 varian Omicron.

Artikel ini berisi ketentuan isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 varian Omicron.

Pantau terus ketentuan isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 varian Omicron.

Jika Anda sedang mencari ketentuan isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 varian Omicron, simak ulasan berikut ini.

Baca Juga: Kasus Omicron Pertama Ditemukan di Jateng, Masyarakat Dihimbau Taat Prokes

Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menerbitkan ketentuan isolasi mandiri bagi pasien Omicron.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

SE yang ditetapkan pada 17 Januari 2022 tersebut antara lain berisi ketentuan mengenai isolasi bagi pasien COVID-19, termasuk konfirmasi kasus Omicron (B.1.1.529).

Merujuk pada SE tersebut, pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus melakukan isolasi.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x