TERKUAK! Ini 3 Oknum Anggota TNI AD yang Terlibat dalam Tewasnya 2 Warga di Nagreg, Kini Sedang Diperiksa

- 25 Desember 2021, 06:46 WIB
TERKUAK! Ini 3 Oknum Anggota TNI AD yang Terlibat dalam Tewasnya 2 Warga di Nagreg, Kini Sedang Diperiksa
TERKUAK! Ini 3 Oknum Anggota TNI AD yang Terlibat dalam Tewasnya 2 Warga di Nagreg, Kini Sedang Diperiksa /Tangkap layar postingan akun Instagram @info.jabar

Adapun 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah sebagai berikut:

- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka): tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.

- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro): tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain sebagai berikut:

- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, akan ada hukuman tambahan.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

Hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga Oknum Anggota TNI AD tersebut.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah