Menteri ATR Sofyan Djalil Sebut 125 Pegawai BPN Terlibat Kolusi Mafia Tanah, Ternyata Begini Modusnya

- 15 Desember 2021, 20:00 WIB
Menteri ATR Sofyan Djalil Sebut 125 Pegawai BPN Terlibat Kolusi Mafia Tanah, Ternyata Begini Modusnya
Menteri ATR Sofyan Djalil Sebut 125 Pegawai BPN Terlibat Kolusi Mafia Tanah, Ternyata Begini Modusnya /Twitter.com/ @djalil_sofyan
 
SEMARANGKU - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengungkap ada anak buahnya yang terlibat dalam kolusi mafia tanah.
 
Sebanyak 125 pegawai BPN terlibat dalam kasus mafia tanah. Sofyan Djalil akan menindak tegas para pelaku mafia tanah termasuk yang terjadi di jajarannya.
 
Sofyan Djalil menegaskan, siapa pun yang terlibat termasuk 125 Pegawai BPN yang tersandung mafia tanah ini akan diberikan sanksi berat.
 
Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan, 125 pegawai BPN yang terlibat kolusi mafia tanah ini akan dipecat secara tidak hormat, dicopot jabatannya, dan dimutasi.
 
 
"Presiden menginstruksikan untuk mengusut tuntas masalah kasus mafia tanah. Tentunya ini akan dilaksanakan untuk memberi kepastian kepada masyarakat," ujar Sofyan Djalil. 
 
Sementara itu, Menteri ATR Sofyan Djalil juga mengingatkan kepada masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui mafia tanah agar segera melapor ke polisi.
 
"Modus mafia tanah ini biasanya dilakukan dengan pura-pura membeli tanah atau rumah. Mereka menggunakan penampilan seperti orang-orang terhormat,' ucapnya. Dikutip Semarangku.com dari laman resmi ATRBPN pada Senin, 13 Desember 2021.
 
Menteri ATR Sofyan Djalil akan melakukan kerja sama antara pihaknya dengan Kepolisian. Hal ini untuk memberantas mafia tanah yang ada di internal BPN.
 
 
"Kita sudah membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah bersama Kepolisian serta Kejaksaan dan kita bekerja sama untuk menuntaskan hal ini," jelas Sofyan Djalil.
 
Mafia tanah ini bekerja sama dengan jaringannya untuk memenangkan perkara di pengadilan atas tanah milik orang lain itu dan menang.
 
Setelah itu, mafia tanah meminta sertifikat pemilik tanah untuk pura-pura mengecek keaslian dokumen itu. Padahal, mafia tanah menggunakan sertifikat itu untuk dipalsukan.
 
"Kemudian akan dikembalikan sertifikat yang diduplikat, sementara yang asli digadaikan ke bank. Tahu-tahu rumah kita sudah dilelang," kata Sofyan Djalil.
 
Oleh karena itu, Sofyan Djalil menyarankan kepada masyarakat jangan pernah memberikan sertifikat tanah ke orang yang tak dikenal. Ia juga mengimbau agar tak sembarangan menjual tanah ke orang lain.
 
Dia memaparkan kasus mafia tanah di Kota Makassar menjadi kasus paling fenomenal. Pasalnya, mafia tanah berani menggugat sepertiga tanah di Kota Makassar.
 
Semua pihak digugat, mulai dari PT Pelindo (Persero), pengelola jalan tol, pihak universitas, dan rumah ibadah. Kemudian, beberapa gugatan itu dimenangkan oleh mafia tanah, padahal menggunakan dokumen palsu.
 
Prof. Dr. Agus Surono S.H. M.H menjelaskan penyebab terjadinya kasus mafia tanah adalah awamnya pemahaman hukum, khususnya pertanahanan dari para pihak yang melakukan transaksi jual-beli lahan.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x