Polda Sumatera Utara Ungkap Mafia Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Medan

- 1 Mei 2021, 05:15 WIB
Jajaran Polda Sumatera Utara memberikan keterangan pers selesai  penangkapan pelaku penggunaan alat antigen bekas.
Jajaran Polda Sumatera Utara memberikan keterangan pers selesai penangkapan pelaku penggunaan alat antigen bekas. /Sumber: Antara / Nur Aprilliana/
 
 
SEMARANGKU - Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap mafia pelayanan tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara (Sumut). 
 
Dikutip Semarangku.com dari akun instagram@ndorobeii, Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap mafia pelayanan tes antigen bekas dan menetapkan Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan berinisial PM, sebagai tersangka. 
 
Tersangka PM sebagai Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan juga merangkap sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu Medan Sumut. 
 
Dari aksinya tersebut, tersangka PM meraup keuntungan sebesar Rp30 juta perhari dari pelayanan tes antigen menggunakan alat bekas di Bandara Kualanamu Medan Sumut. 
 
 
Nominal tersebut terungkap dari hasil penyidikan yang dilakukan Direskrimsus Polda Sumut. 
 
Seperti telah diberitakan sebelumnya, berdasarkan laporan dari beberapa pasien yang telah melakukan tes swab antigen di Bandara Kualanamu Medan, sebagian besar di diagnosis reaktif atau positif Covid-19. 
 
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian mencurigai adanya kejanggalan dalam pelayanan tes swab antigen di Bandara Kualanamu Medan. 
 
Berdasarkan kecurigaan tersebut, pihak kepolisian Sumut kemudian  melakukan penyelidikan. 
 
Sebelumnya juga sempat viral di media sosial, penangkapan seorang pengendara motor oleh aparat kepolisian, yang diduga membawa alat swab antigen bekas. 
 
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra menjelaskan bahwa rata-rata pasien tes antigen yang dilayani oleh PM sekitar 250 orang perhari. 
 
Namun, yang dilaporkan oleh tersangka kepada pihak Bandara Kualanamu dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi dijalan RA Kartini, Medan tersebut, hanya sekitar 100 orang pasien. 
 
 
"Kemudian sisanya yang 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan antigen bekas, " kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra. 
 
"Dimana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan antigen bekas yang diterima PM sekitar Rp30 juta perhari, " terang Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, di Mapolda Sumut, Kamis 29 April 2021.
 
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, Kapolda Sumut mengatakan bahwa pelayanan dengan menggunakan antigen bekas tersebut dilakukan oleh karyawan Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di jalan RA Kartini, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. 
 
Bahkan, kegiatan tersebut sudah dilakukan oleh para tersangka sejak Desember 2020 lalu. 
 
"Kegiatan itu mereka lakukan sejak tanggal 17 Desember 2020 dan diperuntukkan untuk Swab di Bandara Kualanamu. 
Yang menyuruh melakukan pendaur ulangan atau penggunaan antigen bekas adalah PM, " terang Kapolda Sumut. 
 
Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan 5 orang tersangka antara lain inisial PM (45). 
 
Kemudian tersangka inisial SR (19), selaku kurir Laboratorium Kimia Farma Medan, yang berperan sebagai pengangkut alat swab antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Farma. 
 
 
SR juga yang membawa alat swab antigen bekas yang sudah di olah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke Bandara Kualanamu. 
 
Kemudian tersangka inisial DJ (20), selaku Customer service di Laboratorium Klinik Kimia Farma, yang berperan mendaur ulang alat tes swab antigen bekas. 
 
Lalu tersangka inisial M (30) bagian admin Laboratorium Kimia Farma yang berperan melaporkan hasil swab ke pusat. 
 
Dari hasil penyelidikan, Polisi menetapkan 5 orang tersangka bersama barang bukti dalam kasus tes antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan Sumut.*** 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x