Pengangkatan Novel Baswedan dan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri seolah menunjukkan bahwa rumor tentang TWK benar adanya.
"Itu seperti jadi membenarkan rumor soal kebenaran/ketulusan 'TWK' di KPK dan lain-lainnya. Sayang sekali," ucap Hidayat Nur Wahid.
Dari pihak Polri pun menyatakan mempunyai alasan kuat terkait pengangkatan eks pegawai KPK tersebut.
"Kami melihat payung hukumnya sangat kuat karena sudah disetujui banyak pihak," kata Edi Hasibuan, Direktur Eksekutif Lembaga Strategis Kepolisian Indonesia.
Landasan hukum yang digunakan oleh Polri untuk mengangkat Novel Baswedan dan eks pegawai KPK lainnya adalah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus eks pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri.***