SEMARANGKU - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK atas kasus suap penanganan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.
Atas kasus suap penanganan perkara DAK di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Baca Juga: Krisdayanti Ungkap Penghasilan Fantastis Sebagai Anggota DPR
Melalui akun Instagram @jurnalwarga, Azis Syamsuddin tiba di KPK setelah dijemput di kediamannya.
"Azis Syamsudin Tiba di KPK Setelah Dijemput di Kediamannya, " tulis Jurnal Warga dikutip Semarangku.com.
Azis Syamsuddin dijemput KPK di kediamannya pada Jumat malam, 24 September 2021.
"Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dijemput oleh KPK di kediamannya dikawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 24 September 2021," tulis Jurnal Warga.