Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dan Ditahan KPK

- 25 September 2021, 09:17 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dan Ditahan KPK
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dan Ditahan KPK /Tangkapan layar YouTube KPK RI /

SEMARANGKU - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK atas kasus suap penanganan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.

Atas kasus suap penanganan perkara DAK di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

Baca Juga: Krisdayanti Ungkap Penghasilan Fantastis Sebagai Anggota DPR

Melalui akun Instagram @jurnalwarga, Azis Syamsuddin tiba di KPK setelah dijemput di kediamannya.

"Azis Syamsudin Tiba di KPK Setelah Dijemput di Kediamannya, " tulis Jurnal Warga dikutip Semarangku.com.

Azis Syamsuddin dijemput KPK di kediamannya pada Jumat malam, 24 September 2021.

"Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dijemput oleh KPK di kediamannya dikawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 24 September 2021," tulis Jurnal Warga.

Baca Juga: Desak KPI Hentikan Tayangan Saipul Jamil, Komisi I DPR: Mestinya Kondisi Psikologi Korban Harus Disorot

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x