Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dan Ditahan KPK

- 25 September 2021, 09:17 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dan Ditahan KPK
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dan Ditahan KPK /Tangkapan layar YouTube KPK RI /

Setelah dijemput dari kediamannya, Azis Syamsuddin tiba di KPK pada pukul 19.45 WIB.

"Ia tiba di KPK sekitar pukul 19.45 malam, " tulis Jurnal Warga pada akun instagram.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di jemput di kediamannya karena sebelumnya tidak menghadiri pemanggilan KPK dengan alasan sedang isoman.

"Azis Syamsudin sebelumnya tak hadiri pemanggilan KPK untuk diperiksa dalam kasus Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah dengan alasan sedang isoman, " tulis Jurnal Warga.

Keluar dari gedung KPK usai diperiksa, Azis Syamsuddin bungkam saat ditanya oleh wartawan yang telah menunggunya.

"Azis Syamsudin bungkam saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 25 September 2021 pukul 01.03 WIB, " tulis Jurnal Warga.

Ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap penanganan DAK di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin ditahan selama 20 hari ke depan.

"Azis Syamsudin ditahan selama 29 hari ke depan atau terhitung mulai 24 September sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan, " tulis Jurnal Warga.

Atas kasus suap penanganan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x