Suap Penyidik KPK Sebesar Rp1,6 Miliar, Eks Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial Dihukum 2 Tahun

- 21 September 2021, 12:34 WIB
Suap Penyidik KPK Sebesar Rp1,6 Miliar, Eks Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial Dihukum 2 Tahun/ilustrasi
Suap Penyidik KPK Sebesar Rp1,6 Miliar, Eks Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial Dihukum 2 Tahun/ilustrasi /Unsplash.com/niu niu

SEMARANGKU - Eks Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial dihukum oleh majelis hakim selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Muhammad Syahrial terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju Rp1,6 Miliar.

Tuntutan tersebut lebih rendah daripa tuntutan  penuntut umum (JPU) KPK yang meminta memberikan kurungan selama 3 tahun.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Ada Apa?

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Syahrial dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama 4 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Medan, dikutip dari PMJ News.

Syahrial mengikuti persidangan secara coverence gedung KPK Jakarta, Senin 20 September 2021.

Putusan hukum terhadap Eks Wali Kota Tanjungbalai diputuskan oleh hakim yang terdiri dari Ashar M Lubis, Zulhanuddin, dan Husni Thamrin.

Baca Juga: 9 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Main Media Sosial, Jangan Asal!

Selain itu, Majelis Hakim menolak permohonan Syahril untuk menjadi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x