"Mengenai permohonan justice collaborator menurut hemat majelis, belum memenuhi ketentuan. Menolak permohonan justice collaborator dari terdakwa," kata hakim.
Putusan tersebut berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.***